News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kamis (7/5/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional ke KPK pada 7 Mei 2026.
  • Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket tender, hingga indikasi praktik pinjam bendera oleh penyedia jasa.
  • Pengadaan senilai Rp141,7 miliar tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar yang merugikan keuangan negara.

Menurut ICW, PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Menurut Wana, temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH.

Praktik tersebut dinilai berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Lebih lanjut, persoalan terakhir ialah dugaan penggelembungan harga. Wana menjelaskan berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta (Rp 23.057.500).

Angka ini, tambah Wana, merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” tutur Wana.

Untuk itu, ICW menduga telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kedatangan ICW ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini bertujuan untuk mendesak lembaga antirasuah agar segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.

Baca Juga: Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Load More