News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa (kanan) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Baca 10 detik
  • Hakim menghentikan sidang terdakwa Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026 demi melindungi psikologis anaknya.
  • Mantan Wamenaker tersebut didakwa menerima gratifikasi uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati selama menjabat di kementerian.
  • Terdakwa juga diduga terlibat kasus pemerasan sistematis terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai total Rp6,5 miliar.

Noel pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel sebelum putrinya melangkah keluar meninggalkan ruang sidang.

Dakwaan Gratifikasi Mewah dan Unit Ducati

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

Setelah insiden tersebut, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda inti yakni pemeriksaan terhadap Noel.

Diketahui, sosok yang pernah dikenal sebagai aktivis ini didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang fantastis selama menjabat sebagai Wamenaker.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK sebelumnya, Noel disebut menerima uang tunai miliaran rupiah serta barang mewah yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK.

Uang dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkepentingan dalam berbagai proyek di kementerian tersebut.

Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp6,5 Miliar

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Tak hanya gratifikasi, Noel juga terjerat dalam pusaran kasus pemerasan yang dilakukan secara berjamaah. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker telah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetorkan sejumlah uang.

Total nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000). Dari jumlah tersebut, Noel secara pribadi diduga menikmati uang sebesar Rp 70 juta hingga Rp 79 juta.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Kasus ini menyeret banyak nama di lingkungan Ditjen Binwasnaker & K3. Jaksa merinci aliran dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, mulai dari koordinator bidang hingga pejabat eselon.

Beberapa nama yang disebut menerima aliran dana di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Rp 978,3 juta), Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp 652,2 juta), hingga Hery Sutanto (Rp 652,2 juta).

Bahkan, nama mantan Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024, Haryani Rumondang, juga disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp 381,2 juta.

Load More