- Hakim menghentikan sidang terdakwa Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026 demi melindungi psikologis anaknya.
- Mantan Wamenaker tersebut didakwa menerima gratifikasi uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati selama menjabat di kementerian.
- Terdakwa juga diduga terlibat kasus pemerasan sistematis terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai total Rp6,5 miliar.
Noel pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel sebelum putrinya melangkah keluar meninggalkan ruang sidang.
Dakwaan Gratifikasi Mewah dan Unit Ducati
Setelah insiden tersebut, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda inti yakni pemeriksaan terhadap Noel.
Diketahui, sosok yang pernah dikenal sebagai aktivis ini didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang fantastis selama menjabat sebagai Wamenaker.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK sebelumnya, Noel disebut menerima uang tunai miliaran rupiah serta barang mewah yang diduga berkaitan dengan jabatannya.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK.
Uang dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkepentingan dalam berbagai proyek di kementerian tersebut.
Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp6,5 Miliar
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
Tak hanya gratifikasi, Noel juga terjerat dalam pusaran kasus pemerasan yang dilakukan secara berjamaah. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker telah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetorkan sejumlah uang.
Total nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000). Dari jumlah tersebut, Noel secara pribadi diduga menikmati uang sebesar Rp 70 juta hingga Rp 79 juta.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Kasus ini menyeret banyak nama di lingkungan Ditjen Binwasnaker & K3. Jaksa merinci aliran dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, mulai dari koordinator bidang hingga pejabat eselon.
Beberapa nama yang disebut menerima aliran dana di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Rp 978,3 juta), Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp 652,2 juta), hingga Hery Sutanto (Rp 652,2 juta).
Bahkan, nama mantan Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024, Haryani Rumondang, juga disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp 381,2 juta.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak lapisan birokrasi di Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar