- Mendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan transisi dan rekrutmen ASN yang jelas serta terukur.
- JPPI mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Meski mendukung upaya profesionalisme, Lalu mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi dunia pendidikan.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian guru agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Terkait Surat Edaran Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026, intinya kami mendukung tujuan pemerintah untuk menata status guru non-ASN agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi gangguan besar dalam proses belajar mengajar.
Menurutnya, keberadaan guru non-ASN saat ini masih sangat krusial, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
"Namun, kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pimpinan Komisi X ini mendesak pemerintah agar tidak sekadar menetapkan batas waktu, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan terukur.
"Kami menegaskan agar pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang, dan mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” katanya.
Baca Juga: Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
Ia juga menyoroti rencana seleksi PNS bagi guru yang akan dimulai tahun depan. Ia meminta pemerintah memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan.
"Terkait kebijakan seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan, hal ini harus diiringi dengan jadwal rekrutmen yang pasti, transparan, dan dalam jumlah yang memadai. Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang Non ASN, tidak tersisih,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.
Fokus utamanya adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
“Intinya, kami tetap akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama proses berlangsung, sehingga proses pendidikan juga tidak terabaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat