News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Plt Walikota Madiun Bagus Panuntun bersama dua saksi lainnya di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan Walikota nonaktif Maidi.
  • Penyidik KPK menemukan bukti aliran dana ilegal dari proyek infrastruktur serta perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Walikota Madiun Bagus Panuntun pada hari ini.

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Walikota Nonaktif Madiun Maidi.

“Hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/5/2026).

Selain Bagus, KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi yaitu Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Madiun Agus Marsidi dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Madiun Agus Tri Tjatanto.

Budi memastikan ketiga saksi tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Bagus dan dua orang saksi lainnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

Kemudian pada 9 Januari 2026, pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM,” ucap Asep.

Pada operasi senyap ini, lanjut Asep, tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba

“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ujar Asep.

Selain itu, petugas KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Load More