- Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar menjelang Idul Adha 2026.
- Penertiban dilakukan karena penggunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
- Petugas akan meningkatkan patroli serta memberikan teguran bagi pedagang yang melanggar aturan di sejumlah wilayah Jakarta.
Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersiap menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum menjelang Idul Adha 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena trotoar semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
"Jadi, pasti kami tertibkan," kata Satriadi saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Satpol PP akan meningkatkan patroli dan monitoring di sejumlah wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjualan musiman menjelang Idul Adha, termasuk kawasan Tanah Abang, Cililitan, serta beberapa titik di Jakarta Timur.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan menjatuhkan teguran hingga melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ditemukan, maka kami akan adakan peneguran untuk tidak memasang atau memajang hewan kurban di tempat fasilitas umum. Harus di tempat milik pribadi atau lahan yang bukan fasilitas umum," kata Satriadi.
Satriadi mengakui, pihaknya belum memastikan jumlah penertiban yang telah dilakukan.
Namun, ia menegaskan fenomena penjualan hewan kurban di trotoar adalah kejadian berulang yang tidak boleh lagi ditoleransi.
"Prinsipnya, kami tidak ada toleransi. Tetap harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga: 35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
Satriadi turut mengingatkan para pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, mengingat Jakarta tengah berupaya meningkatkan citranya sebagai kota global.
"Ini memang bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha. Tapi kami tetap mengimbau para pedagang untuk tertib sesuai Perda yang berlaku, dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan hewan kurban," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu