- Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar menjelang Idul Adha 2026.
- Penertiban dilakukan karena penggunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
- Petugas akan meningkatkan patroli serta memberikan teguran bagi pedagang yang melanggar aturan di sejumlah wilayah Jakarta.
Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersiap menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum menjelang Idul Adha 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena trotoar semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
"Jadi, pasti kami tertibkan," kata Satriadi saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Satpol PP akan meningkatkan patroli dan monitoring di sejumlah wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjualan musiman menjelang Idul Adha, termasuk kawasan Tanah Abang, Cililitan, serta beberapa titik di Jakarta Timur.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan menjatuhkan teguran hingga melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ditemukan, maka kami akan adakan peneguran untuk tidak memasang atau memajang hewan kurban di tempat fasilitas umum. Harus di tempat milik pribadi atau lahan yang bukan fasilitas umum," kata Satriadi.
Satriadi mengakui, pihaknya belum memastikan jumlah penertiban yang telah dilakukan.
Namun, ia menegaskan fenomena penjualan hewan kurban di trotoar adalah kejadian berulang yang tidak boleh lagi ditoleransi.
"Prinsipnya, kami tidak ada toleransi. Tetap harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga: 35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
Satriadi turut mengingatkan para pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, mengingat Jakarta tengah berupaya meningkatkan citranya sebagai kota global.
"Ini memang bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha. Tapi kami tetap mengimbau para pedagang untuk tertib sesuai Perda yang berlaku, dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan hewan kurban," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana