- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi kredit PT Sritex pada Senin, 11 Mei.
- Tiga terdakwa tersebut adalah Supriyatno, Yuddy Renaldi, dan Dicky Syahbandinata yang sebelumnya dituntut hukuman penjara cukup berat.
- Pengajuan kasasi dilakukan karena perkara ini masih menggunakan ketentuan hukum acara pidana lama sebelum berlakunya UU baru.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi buntut vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Adapun ketiga terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kasasi dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5) kemarin.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan, pihak JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap ketiga terdakwa, karena perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.
Sebab dalam KUHAP baru UU 20/2025, jika seseorang telah divonis bebas pihak JPU tidak dapat mengajukan kasasi.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Masih, masih menggunakan lama,” kata Anang.
“Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas tiga terdakwa dalam dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
Hakim menilai, ketiga terdakwa tidak terbukti campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.
Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana
Sebelumnya, Supriyanto dan Yuddy Renaldi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Sementara Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi