- Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus korupsi kredit PT Sritex memiliki dasar hukum kuat untuk menyelamatkan aset negara.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan vonis bebas delapan bankir terjadi karena adanya perbedaan perspektif hukum dengan majelis hakim.
- Tim Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026 atas putusan bebas tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Meski delapan terdakwa yang merupakan petinggi perbankan divonis bebas oleh majelis hakim, Korps Adhyaksa pasang badan dan membantah tudingan bahwa perkara ini dipaksakan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya memiliki dasar yang kuat.
“Loh, kan terbukti,“ ujar Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Beda Pandangan dengan Hakim
Anang menjelaskan, vonis bebas terhadap delapan bankir pemberi kredit PT Sritex tersebut murni karena adanya perbedaan perspektif hukum antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia menekankan bahwa misi utama jaksa adalah menjaga aset negara.
“Ini kan apa, perbedaan pandangan dari sudut Majelis Hakim dan Penuntut Umum, enggak masalah. Yang penting kan kita itu menyelamatkan loh ibaratnya uang negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyoroti profesionalisme para bankir dalam menyalurkan kredit jumbo. Menurutnya, besarnya dana yang mengalir seharusnya dibarengi dengan pengawasan dan pengecekan yang ekstra ketat.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
“Tapi kan kita gini, sampai uang sebesar itu turun apa bagian bank itu enggak ngecek gitu loh. Sebesar itu kan harusnya dicek,” tegas Anang.
Pihak Kejaksaan berkeyakinan ada prosedur yang ditabrak dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Prinsip kehati-hatian dalam usaha sudah dilaksanakan apa belum. Nah Penuntut Umum, penyidik Kejaksaan beranggapan prinsip kehati-hatian salah satunya itu tidak dijalankan dengan baik gitu,” kata dia.
Resmi Ajukan Kasasi
Tak tinggal diam dengan vonis bebas tersebut, Kejagung bergerak cepat. Tim JPU telah resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang