Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
- Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus korupsi kredit PT Sritex memiliki dasar hukum kuat untuk menyelamatkan aset negara.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan vonis bebas delapan bankir terjadi karena adanya perbedaan perspektif hukum dengan majelis hakim.
- Tim Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026 atas putusan bebas tersebut.
Menariknya, upaya kasasi ini masih dimungkinkan karena perkara ini diperiksa menggunakan hukum acara lama. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU 20/2025 (KUHAP Baru), vonis bebas biasanya menjadi akhir dari pengejaran hukum karena jaksa tidak lagi memiliki kewenangan kasasi atas putusan bebas murni.
Namun, untuk kasus Sritex ini, aturan tersebut belum berlaku sepenuhnya.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Masih, masih menggunakan lama,” kata Anang menjelaskan mengapa JPU tetap bisa mengajukan kasasi.
“Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” pungkasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi