- Polres Karawang menangkap pelaku berinisial FA karena melakukan pembunuhan berencana terhadap pelajar AF di Batujaya pada Mei 2026.
- Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau untuk merampas sepeda motor dan ponsel milik korban demi motif ekonomi.
- Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku.
Suara.com - Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Ia menyampaikan, perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 11 Mei 2026.
Korban berinisial AF (15) merupakan seorang pelajar. Sedangkan pelaku FA (17) berstatus belum bekerja dan diketahui sudah saling kenal karena satu sekolah.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban menjemput pelaku untuk diantarkan membeli jaket.
Setelah mendatangi dua toko yang ternyata tutup, pelaku justru mengajak korban ke bantaran Sungai Citarum, wilayah Kecamatan Batujaya.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari menarik leher korban hingga menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya untuk menghabisi korban.
Usai menghabisi korban, pelaku membawa sepeda motor korban beserta telepon seluler di dalamnya kepada saudara YS untuk dijual.
Baca Juga: 33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
Pelaku bersama YS melepas pelat nomor motor, lalu motor diantarkan ke saudara ES (masih DPO) dan akhirnya dijual kepada saudara S seharga Rp4.200.000.
Pelaku baru kembali ke rumahnya pada Senin (11/5) dini hari pukul 00.30 WIB.
Untuk penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu (13/5) pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, satu baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan satu dompet.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan saudara ES yang diduga turut serta dalam penjualan motor korban.
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab