- Polres Karawang menangkap FA (17) atas pembunuhan berencana terhadap adik kelasnya, AF (15), di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
- Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur demi mencuri sepeda motor serta ponsel milik korban untuk kepentingan pribadi.
- FA dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Tabir gelap kematian seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, akhirnya tersingkap.
Polres Karawang berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FA (17), yang tak lain adalah kakak kelas korban sendiri.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tim gabungan hanya berselang tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," kata Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Motif Sepele Berujung Maut
Hubungan antara pelaku dan korban berinisial AF (15) sebenarnya cukup dekat karena berasal dari sekolah yang sama. Namun, rasa setia kawan itu luntur seketika akibat desakan ekonomi dan keinginan pelaku memiliki motor baru.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," ujar AKBP Fiki.
Aksi keji ini bermula pada Minggu (10/5) siang. Pelaku meminta korban menjemputnya dengan alasan ingin ditemani membeli jaket. Namun, setelah berkeliling ke dua toko yang tutup, niat jahat FA mulai dijalankan.
Ia mengarahkan korban ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
Baca Juga: Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
Di lokasi itulah, FA menyerang korban secara brutal menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkannya dari rumah. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa lari sepeda motor dan ponsel korban.
Dijual Murah, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4.200.000 dengan bantuan rekan-rekannya. Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial ES yang masih buron. (Antara)
Berita Terkait
-
Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan
-
Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus