- Polres Karawang menangkap FA (17) atas pembunuhan berencana terhadap adik kelasnya, AF (15), di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
- Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur demi mencuri sepeda motor serta ponsel milik korban untuk kepentingan pribadi.
- FA dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Tabir gelap kematian seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, akhirnya tersingkap.
Polres Karawang berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FA (17), yang tak lain adalah kakak kelas korban sendiri.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tim gabungan hanya berselang tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," kata Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Motif Sepele Berujung Maut
Hubungan antara pelaku dan korban berinisial AF (15) sebenarnya cukup dekat karena berasal dari sekolah yang sama. Namun, rasa setia kawan itu luntur seketika akibat desakan ekonomi dan keinginan pelaku memiliki motor baru.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," ujar AKBP Fiki.
Aksi keji ini bermula pada Minggu (10/5) siang. Pelaku meminta korban menjemputnya dengan alasan ingin ditemani membeli jaket. Namun, setelah berkeliling ke dua toko yang tutup, niat jahat FA mulai dijalankan.
Ia mengarahkan korban ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
Baca Juga: Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
Di lokasi itulah, FA menyerang korban secara brutal menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkannya dari rumah. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa lari sepeda motor dan ponsel korban.
Dijual Murah, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4.200.000 dengan bantuan rekan-rekannya. Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial ES yang masih buron. (Antara)
Berita Terkait
-
Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan
-
Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II