- Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2024.
- Gugatan menyoroti pasal-pasal multitafsir terkait kewenangan menteri dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa serta ancaman denda pidana tinggi.
- Langkah hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam kebijakan kesehatan nasional.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, kembali menarik perhatian publik setelah resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil karena adanya kekhawatiran besar terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi memberangus hak konstitusional warga negara.
Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (13/5) ini menyasar sejumlah poin krusial, mulai dari mekanisme penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) hingga ancaman pidana denda yang mencapai angka fantastis, yakni Rp500 juta.
Pasal-Pasal "Karet" yang Digugat
Melalui tim hukumnya, Dharma Pongrekun menggugat lima pasal spesifik dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Pasal-pasal ini dinilai memberikan "cek kosong" kepada pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, untuk mengambil keputusan sepihak tanpa batasan yang jelas.
Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyoroti frasa dalam Pasal 353 yang memberikan kewenangan besar kepada menteri untuk menetapkan status KLB hanya berdasarkan "kriteria lain yang ditetapkan menteri".
Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena tidak memiliki parameter yang pasti.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Selain soal wewenang, ancaman pidana juga menjadi sorotan utama. Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan denda hingga setengah miliar rupiah.
Baca Juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Ishemat menilai frasa dalam pasal tersebut kabur dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kekhawatiran Kontrol Sosial dan Agenda Global
Dharma Pongrekun dikenal sebagai sosok yang vokal menyuarakan kedaulatan nasional di tengah arus kebijakan global.
Dalam keterangannya, purnawirawan jenderal bintang tiga ini mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan agenda internasional, termasuk amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dharma berpendapat bahwa mekanisme penetapan pandemi atau KLB bisa menjadi pintu masuk bagi pembatasan aktivitas masyarakat secara masif.
Berita Terkait
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali