News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB
Dharma Pongrekun (kiri) saat menjadi Cagub DKI, menunjukkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Baca 10 detik
  • Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2024.
  • Gugatan menyoroti pasal-pasal multitafsir terkait kewenangan menteri dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa serta ancaman denda pidana tinggi.
  • Langkah hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam kebijakan kesehatan nasional.

Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, kembali menarik perhatian publik setelah resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil karena adanya kekhawatiran besar terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi memberangus hak konstitusional warga negara.

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (13/5) ini menyasar sejumlah poin krusial, mulai dari mekanisme penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) hingga ancaman pidana denda yang mencapai angka fantastis, yakni Rp500 juta.

Pasal-Pasal "Karet" yang Digugat

Melalui tim hukumnya, Dharma Pongrekun menggugat lima pasal spesifik dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Pasal-pasal ini dinilai memberikan "cek kosong" kepada pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, untuk mengambil keputusan sepihak tanpa batasan yang jelas.

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyoroti frasa dalam Pasal 353 yang memberikan kewenangan besar kepada menteri untuk menetapkan status KLB hanya berdasarkan "kriteria lain yang ditetapkan menteri".

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena tidak memiliki parameter yang pasti.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Selain soal wewenang, ancaman pidana juga menjadi sorotan utama. Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan denda hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Ishemat menilai frasa dalam pasal tersebut kabur dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kekhawatiran Kontrol Sosial dan Agenda Global

Dharma Pongrekun dikenal sebagai sosok yang vokal menyuarakan kedaulatan nasional di tengah arus kebijakan global.

Dalam keterangannya, purnawirawan jenderal bintang tiga ini mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan agenda internasional, termasuk amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dharma berpendapat bahwa mekanisme penetapan pandemi atau KLB bisa menjadi pintu masuk bagi pembatasan aktivitas masyarakat secara masif.

Load More