- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
- Tindak pidana tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun hingga Rp 5,2 triliun.
- MAKI menilai tuntutan 18 tahun penjara wajar karena Nadiem belum mengembalikan uang pengganti, yang menjadi faktor pemberat hukuman dalam perkara ini.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Menurut Boyamin, tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem merupakan hal yang wajar karena dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini cukup besar.
Majelis Hakim dalam putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,2 triliun.
Di sisi lain, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
“Nadiem Makarim dalam posisi itu kalau dari sisi tuntutan yang 18 tahun, saya ya masih wajar-wajar aja karena nilai kerugiannya dari sisi jaksa kan tinggi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem juga disampaikan jaksa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti belum adanya pengembalian kerugian negara yang diberikan Nadiem.
Sikap itu berbeda dengan terdakwa lainnya yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta.
“Beda dengan Mulyatsah itu kan mengembalikan 500 juta dari Rp 2,2 M. Nah itu juga faktor yang meringankan kalau dari Mulyatsyah. Sisi lain dari sisi Nadiem Makarim, belum ada pengembalian uang pengganti, itu maka menjadi faktor pemberat,” ujar Boyamin.
Baca Juga: Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron
Di sisi lain, Boyamin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengatur mengenai hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi dengan kerugian keuangan negara yang melebihi Rp 100 miliar.
MA menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana atau terkena hukuman seumur hidup melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
“Jadi, kalau dari sisi tuntutan (terhadap Nadiem), itu menurut saya masih wajar karena itu masih di bawah 20 tahun,” tegas Boyamin.
“Kalau bicara tuntutan itu di pasal 2 pasal 3 itu bisa seumur hidup itu. Bahkan, Mahkamah Agung menekankan kalau di atas ratusan miliar itu boleh dituntut dan divonis seumur hidup,” tandas dia.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis