News / Nasional
Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • Menteri Komdigi melaporkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak usia di bawah sepuluh tahun.
  • Selly Andriany Gantina menyatakan kondisi ini sebagai darurat perlindungan anak yang mengancam masa depan dan kesehatan mental generasi bangsa.
  • Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap bandar judi serta memperkuat edukasi dan perlindungan bagi anak.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol).

Data tersebut mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.

Selly menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan perlindungan anak, melihat temuan ini membuat saya prihatin. Angka 200 ribu, dengan 80 ribu di antaranya di bawah 10 tahun tentu bukan jumlah yang sedikit," ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

"Temuan ini tentunya bukan hanya persoalan teknologi digital, melainkan ancaman serius terhadap generasi bangsa," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut kondisi ini sebagai sinyal bahaya yang memerlukan penanganan luar biasa.

"Artinya, saya katakan jika Anak Indonesia sedang Menghadapi Darurat Perlindungan di Ruang Digital," tegasnya.

Selly mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang bisa merusak mental dan psikologis anak-anak tersebut.

Jika orang dewasa saja bisa terjerat kriminalitas dan KDRT akibat judi online, dampaknya bagi anak-anak bisa jauh lebih fatal, termasuk risiko putus sekolah hingga tindakan nekat bunuh diri.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, Menkomdigi Beri Peringatan

Terkait langkah penegakan hukum, Selly menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII mendorong adanya pembersihan total terhadap ekosistem judi online.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII mendorong adanya pemberantasan mafia judi online dari atas hingga bawah. Dari operator hingga pemiliknya. Langkah ini menunjukkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia judi online yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial, gim daring, hingga aplikasi digital," jelas Selly.

Selly menambahkan, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Diperlukan penguatan edukasi keluarga, literasi digital, pengawasan platform, hingga perlindungan psikososial bagi para korban sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Guna mengatasi persoalan ini secara komprehensif, Selly menekankan lima poin utama yang harus segera dilakukan pemerintah:

  1. Penguatan pengawasan terhadap akses digital anak.
  2. Penyusunan kurikulum literasi digital dan anti-judi online di sekolah.
  3. Penyediaan layanan rehabilitasi psikologis bagi anak korban kecanduan.
  4. Penindakan tegas terhadap bandar dan promotor judi online.
  5. Pertanggungjawaban platform digital yang membiarkan konten judi menyasar anak-anak.

Ia mendesak adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Komdigi, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, KPAI, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan.

Load More