News / Internasional
Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB
Pemerintah Argentina mulai menyelidiki kemungkinan negaranya menjadi sumber wabah hantavirus mematikan yang menyerang sebuah kapal pesiar di Samudra Atlantik. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komite Nasional Penyakit Menular Thailand resmi menetapkan virus Hanta sebagai penyakit menular berbahaya pada 15 Mei 2026.
  • Pemerintah mewajibkan pelaporan kasus dalam tiga jam serta menerapkan karantina ketat selama 42 hari bagi kontak erat.
  • Langkah pengawasan ketat ini bertujuan mencegah penyebaran virus yang berpotensi menyebabkan komplikasi berat hingga kematian bagi masyarakat.

Suara.com - Pemerintah Thailand resmi memasukkan virus Hanta ke dalam kategori penyakit menular berbahaya.

Kebijakan itu disertai aturan ketat, mulai dari pelaporan cepat kasus suspek hingga karantina wajib selama 42 hari bagi kontak erat berisiko tinggi.

Media Khaosod melaporkan, keputusan tersebut disetujui Komite Nasional Penyakit Menular Thailand (NCDC) pada 15 Mei 2026.

Langkah itu diambil setelah para ahli menilai virus Hanta memiliki tingkat keparahan tinggi dan potensi penularan serius melalui droplet pernapasan.

Sebelumnya, Departemen Pengendalian Penyakit Thailand (DDC) telah diminta melakukan kajian resmi terkait klasifikasi penyakit berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular 2015.

Hasil kajian menyimpulkan ancaman virus Hanta perlu dinaikkan ke level pengawasan tertinggi.

Virus Hanta kini menjadi penyakit ke-14 dalam daftar penyakit berbahaya Thailand.

Edukasi tentang Hantavirus. (Kemenkes RI)

Dengan status tersebut, petugas pengendalian wabah memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan isolasi dan tindakan darurat kesehatan masyarakat.

Keputusan itu mencakup dua sindrom utama akibat infeksi virus Hanta, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).

Baca Juga: Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan komplikasi berat hingga kematian.

Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Thailand, Dr. Somruek, menjelaskan gejala awal infeksi meliputi demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, hingga gangguan pencernaan seperti mual, muntah, dan diare.

“Kasus berat bisa berkembang menjadi pneumonia, gagal napas, syok, tekanan darah rendah, perdarahan, gagal ginjal akut hingga kematian,” ujar Dr. Somruek.

Thailand kini mewajibkan setiap dugaan kasus virus Hanta dilaporkan maksimal tiga jam setelah ditemukan.

Selain itu, investigasi epidemiologi harus segera dilakukan dalam waktu 12 jam.

Pemerintah juga menetapkan karantina selama 42 hari bagi orang yang memiliki kontak erat berisiko tinggi dengan pasien.

Load More