- Eks Kepala BAIS TNI Soleman B. Ponto menyebut penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai kenakalan oknum intelijen militer yang terdidik.
- Sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Mei 2026 mengungkapkan perencanaan penyerangan oleh dua anggota BAIS TNI tersebut.
- Oditur militer menyoroti kreativitas terdakwa dalam meracik bahan kimia korosif sebagai metode untuk mencelakai korban secara fatal.
Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Andrie Yunus kembali melahirkan pernyataan kontroversial.
Mulai dari pengakuan eks petinggi intelijen soal "kenakalan orang terpilih", hingga oditur yang menyebut racikan bahan kimia mematikan itu sebagai "ide kreatif".
Sebelumnya, eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), menyoroti akar perilaku menyimpang di lingkungan intelijen militer.
Menurutnya, aksi penyerangan terhadap Andrie lebih terlihat seperti "kenakalan" anggota BAIS TNI yang merasa institusinya terusik.
"Kami melihat itu kenakalan orang-orang terpilih, terdidik, terlatih. Tapi kami tidak tahu apa yang membuat dalam hatinya bergejolak, yang jelas ketika sudah muncul pemicu-pemicu, itu yang menimbulkan ide-ide kenakalan," ujar Ponto, yang pada hari itu hadir sebagai ahli.
Sementara itu, dalam sidang hari ini, Rabu (13/5/2026), giliran oditur militer yang memantik kontroversi lewat pendapat mereka tentang racikan air keras dari Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, anggota BAIS TNI yang duduk sebagai Terdakwa II sekaligus pemberi ide eksekusi.
Salah satu oditur mengurai kronologi perencanaan penyerangan yang melibatkan dua terdakwa anggota BAIS TNI, termasuk perdebatan ihwal metode yang akan digunakan.
Pendapat itu diawali dari rencana Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, yang awalnya berencana melakukan serangan fisik terhadap Andrie.
"Ide dari Terdakwa I dengan memukuli, itu kan efeknya pasti akan bonyok, memar atau berdarah lah, lecet. Itu ditolak sama Terdakwa II, 'Jangan, jangan dipukuli. Disiram saja'," papar oditur dalam persidangan.
Baca Juga: Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
Oditur kemudian menyoroti cara Terdakwa II meramu bahan kimia yang digunakan untuk menyiram Andrie.
"Terdakwa itu idenya kalau saya bilang sangat kreatif. Tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki, yang tanda kutip, kalau Terdakwa II kalau kemarin nyimak dari saksi 5 bahwa air aki itu berakibat fatal. Kalau terkena kain, kain itu akan hancur tapi tidak seketika. Mungkin dalam beberapa hari itu hancur. Nah itu," lanjutnya.
Oditur pun mempertanyakan asal-usul gagasan pencampuran dua bahan korosif tersebut kepada Terdakwa II.
Namun, pertanyaan itu tidak terjawab karena Terdakwa II berdalih bahwa tindakan tersebut bukan buah pikiran yang direncanakan, melainkan lahir dari dorongan sesaat semata.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
TNI Bangun Jalan di Pedalaman Cilegon, Distribusi Hasil Bumi Jadi Lebih Mudah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang