News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB
Oditur militer dalam persidangan kasus Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Eks Kepala BAIS TNI Soleman B. Ponto menyebut penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai kenakalan oknum intelijen militer yang terdidik.
  • Sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Mei 2026 mengungkapkan perencanaan penyerangan oleh dua anggota BAIS TNI tersebut.
  • Oditur militer menyoroti kreativitas terdakwa dalam meracik bahan kimia korosif sebagai metode untuk mencelakai korban secara fatal.

Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Andrie Yunus kembali melahirkan pernyataan kontroversial.

Mulai dari pengakuan eks petinggi intelijen soal "kenakalan orang terpilih", hingga oditur yang menyebut racikan bahan kimia mematikan itu sebagai "ide kreatif".

Sebelumnya, eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), menyoroti akar perilaku menyimpang di lingkungan intelijen militer.

Menurutnya, aksi penyerangan terhadap Andrie lebih terlihat seperti "kenakalan" anggota BAIS TNI yang merasa institusinya terusik.

"Kami melihat itu kenakalan orang-orang terpilih, terdidik, terlatih. Tapi kami tidak tahu apa yang membuat dalam hatinya bergejolak, yang jelas ketika sudah muncul pemicu-pemicu, itu yang menimbulkan ide-ide kenakalan," ujar Ponto, yang pada hari itu hadir sebagai ahli.

Sementara itu, dalam sidang hari ini, Rabu (13/5/2026), giliran oditur militer yang memantik kontroversi lewat pendapat mereka tentang racikan air keras dari Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, anggota BAIS TNI yang duduk sebagai Terdakwa II sekaligus pemberi ide eksekusi.

Salah satu oditur mengurai kronologi perencanaan penyerangan yang melibatkan dua terdakwa anggota BAIS TNI, termasuk perdebatan ihwal metode yang akan digunakan.

Pendapat itu diawali dari rencana Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, yang awalnya berencana melakukan serangan fisik terhadap Andrie.

"Ide dari Terdakwa I dengan memukuli, itu kan efeknya pasti akan bonyok, memar atau berdarah lah, lecet. Itu ditolak sama Terdakwa II, 'Jangan, jangan dipukuli. Disiram saja'," papar oditur dalam persidangan.

Baca Juga: Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Oditur kemudian menyoroti cara Terdakwa II meramu bahan kimia yang digunakan untuk menyiram Andrie.

"Terdakwa itu idenya kalau saya bilang sangat kreatif. Tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki, yang tanda kutip, kalau Terdakwa II kalau kemarin nyimak dari saksi 5 bahwa air aki itu berakibat fatal. Kalau terkena kain, kain itu akan hancur tapi tidak seketika. Mungkin dalam beberapa hari itu hancur. Nah itu," lanjutnya.

Oditur pun mempertanyakan asal-usul gagasan pencampuran dua bahan korosif tersebut kepada Terdakwa II.

Namun, pertanyaan itu tidak terjawab karena Terdakwa II berdalih bahwa tindakan tersebut bukan buah pikiran yang direncanakan, melainkan lahir dari dorongan sesaat semata.

Load More