- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
- Presiden akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 secara langsung.
- Rapat Paripurna juga mengagendakan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 serta penetapan RUU inisiatif perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden akan membacakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Langkah ini dianggap tidak biasa, mengingat dalam periode-periode pemerintahan sebelumnya, dokumen KEM dan PPKF biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi rencana kehadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Ya, rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," ujar Saan Mustopa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Saat ditegaskan kembali mengenai momen perdana seorang Presiden melaporkan KEM-PPKF secara langsung ke hadapan anggota dewan, Saan membenarkannya.
“Ya, yang saya tahu ya," kata Saan singkat.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, terdapat tiga agenda utama dalam Rapat Paripurna yang akan digelar besok.
Pertama adalah agenda inti yakni Penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.
Baca Juga: WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu
Agenda kedua adalah laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, paripurna akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan untuk ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI.
Berita Terkait
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu
-
Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada
-
Prabowo soal Rupiah Jeblok: Orang Desa Gak Pakai Dolar Kok!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya