- Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat Ditjen AHU Kemenkum RI di PTUN Jakarta pada 20 Mei 2026 terkait pencabutan badan hukum.
- Ketua Tim Advokasi Fitra Kadarina menilai gugatan tersebut merupakan ancaman serius bagi upaya pengamanan aset negara yang sah.
- Pemerintah menyoroti ketidakindependenan saksi ahli penggugat karena dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam memberikan keterangan.
Suara.com - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dinilai bisa menjadi ancaman serius terhadap kepemilikan aset negara yang sah.
Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan pihak PLK dinilai tidak independen.
Hal ini disampaikan Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Pada sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran.
"Menurut saya (gugatan PLK) ini suatu ancaman bagi aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya dalam mengamankan suatu aset negara," kata Fitra usai sidang.
Lebih lanjut Fitra mengkritik keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.
"Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," katanya.
Fitra juga menambahkan, keterangan ahli dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum.
Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara.
Menurut dia, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.
"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.
"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang
-
The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir
-
Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel