- Direktur Eksekutif IGJ mengkritik DPR karena tidak kritis terhadap kebijakan perjanjian dagang ART Presiden Prabowo dengan AS.
- Perjanjian ART dinilai merugikan Indonesia sebab memuat ratusan kewajiban yang menguntungkan kepentingan Amerika Serikat saja.
- Gugatan ke PTUN oleh masyarakat sipil bertujuan mendobrak kurangnya fungsi *check and balances* dari DPR.
Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas perjanjian dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Rahmat, perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena memuat ketentuan yang lebih banyak menguntungkan pihak Amerika Serikat dibandingkan Indonesia.
“Secara serius perjanjian ini telah melanggar banyak hal, termasuk menggadaikan Indonesia kepada Amerika. 214 kewajiban Indonesia itu secara tegas dan jelas bahwa itu untuk kepentingan Amerika Serikat. Tidak ada Indonesia di dalamnya,” kata Rahmat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak seimbang karena Amerika Serikat hanya memiliki sembilan kewajiban tidak terikat, dibansingkan Indonesia yang mencapai ratusan.
Rahmat menyebut kondisi itu membuat perjanjian dagang ini menjadi “pil pahit” bagi Indonesia jika kemudian diratifikasi oleh pemerintah.
Rahmat juga menyebut, bila Presiden Prabowo Subianto ingin membuat kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, maka seharusnya hal itu tidak melibatkan kepentingan masyarakat luas.
“Prabowo seharusnya tidak menggadaikan negara. Kalau dia mau berjanji atau menandatangani suatu perjanjian seperti ini harusnya dia saja dengan Donald Trump, tidak dengan menggadaikan 280 juta lebih penduduk Indonesia di dalamnya,” kritiknya.
Situasi ini yang seharusnya dikritik oleh DPR. Namun, Rahmat menyoroti kalau DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap rencana perjanjian tersebut.
Padahal secara aturan negara, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menolak perjanjian internasional yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Baca Juga: Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
“Sampai hari ini, saya tidak melihat bahwa DPR itu secara kritis, padahal diamanatkan dalam konstitusi maupun undang-undang Indonesia, bahwa DPR bisa menolak perjanjian dagang yang itu merusak atau mengancam kepentingan nasional,” kata Rahmat.
Rahmat khawatir jika proses pembahasan perjanjian dagang tersebut berjalan tanpa pengawasan yang kuat dari parlemen, maka mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita sangat khawatir dalam proses yang seperti ini, kita juga selalu mengingatkan DPR sepertinya sebagai stempel saja,” kata dia.
Karena itu, ia menilai langkah gugatan sejumlah masyarakat sipil atas kebijakan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo ke PTUN itu sebagai upaya untuk mendorong adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dalam perjanjian perdagangan internasional.
“Kita butuh kekuatan rakyat, people power, yang hari ini kita lakukan gugatan di PTUN itu mendobrak tidak adanya check and balances dari DPR yang itu tidak sama sekali kritis terhadap perjanjian-perjanjian dagang yang menggadaikan Indonesia sebagai bangsa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Jelang Idul Fitri 2026, Satgas Pangan Tindak 350 Pelanggaran dan Proses 4 Perkara Hukum
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum