- Direktur Eksekutif IGJ mengkritik DPR karena tidak kritis terhadap kebijakan perjanjian dagang ART Presiden Prabowo dengan AS.
- Perjanjian ART dinilai merugikan Indonesia sebab memuat ratusan kewajiban yang menguntungkan kepentingan Amerika Serikat saja.
- Gugatan ke PTUN oleh masyarakat sipil bertujuan mendobrak kurangnya fungsi *check and balances* dari DPR.
Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas perjanjian dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Rahmat, perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena memuat ketentuan yang lebih banyak menguntungkan pihak Amerika Serikat dibandingkan Indonesia.
“Secara serius perjanjian ini telah melanggar banyak hal, termasuk menggadaikan Indonesia kepada Amerika. 214 kewajiban Indonesia itu secara tegas dan jelas bahwa itu untuk kepentingan Amerika Serikat. Tidak ada Indonesia di dalamnya,” kata Rahmat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak seimbang karena Amerika Serikat hanya memiliki sembilan kewajiban tidak terikat, dibansingkan Indonesia yang mencapai ratusan.
Rahmat menyebut kondisi itu membuat perjanjian dagang ini menjadi “pil pahit” bagi Indonesia jika kemudian diratifikasi oleh pemerintah.
Rahmat juga menyebut, bila Presiden Prabowo Subianto ingin membuat kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, maka seharusnya hal itu tidak melibatkan kepentingan masyarakat luas.
“Prabowo seharusnya tidak menggadaikan negara. Kalau dia mau berjanji atau menandatangani suatu perjanjian seperti ini harusnya dia saja dengan Donald Trump, tidak dengan menggadaikan 280 juta lebih penduduk Indonesia di dalamnya,” kritiknya.
Situasi ini yang seharusnya dikritik oleh DPR. Namun, Rahmat menyoroti kalau DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap rencana perjanjian tersebut.
Padahal secara aturan negara, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menolak perjanjian internasional yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Baca Juga: Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
“Sampai hari ini, saya tidak melihat bahwa DPR itu secara kritis, padahal diamanatkan dalam konstitusi maupun undang-undang Indonesia, bahwa DPR bisa menolak perjanjian dagang yang itu merusak atau mengancam kepentingan nasional,” kata Rahmat.
Rahmat khawatir jika proses pembahasan perjanjian dagang tersebut berjalan tanpa pengawasan yang kuat dari parlemen, maka mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita sangat khawatir dalam proses yang seperti ini, kita juga selalu mengingatkan DPR sepertinya sebagai stempel saja,” kata dia.
Karena itu, ia menilai langkah gugatan sejumlah masyarakat sipil atas kebijakan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo ke PTUN itu sebagai upaya untuk mendorong adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dalam perjanjian perdagangan internasional.
“Kita butuh kekuatan rakyat, people power, yang hari ini kita lakukan gugatan di PTUN itu mendobrak tidak adanya check and balances dari DPR yang itu tidak sama sekali kritis terhadap perjanjian-perjanjian dagang yang menggadaikan Indonesia sebagai bangsa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Jelang Idul Fitri 2026, Satgas Pangan Tindak 350 Pelanggaran dan Proses 4 Perkara Hukum
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup