- Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan banding setelah PTUN menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Fadli Zon mengenai tragedi 1998.
- Penggugat menilai majelis hakim mengabaikan 95 bukti penting serta kesaksian yang telah dihadirkan selama enam bulan persidangan.
- Putusan tersebut dianggap sebagai langkah mundur bagi penegakan keadilan serta melanggengkan impunitas bagi korban pemerkosaan massal tahun 1998.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak gugatan mereka terkait penyangkalan ucapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal tahun 1998.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini," kata Ketua Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Putusan PTUN dinilai sebagai langkah mundur atas keadilan, terutama bagi para korban.
Kuasa hukum penggugat lainnya Virdinda Achmad menyebutkan, putusan itu layak dicurigai adanya upaya untuk menjauhkan pembahasan yang lebih substansial atas tragedi 1998 tersebut.
“Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan," kata Dinda.
Dia juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dipimpin tiga perempuan itu, tapi yang terkesan tidak mempertimbangkan 95 bukti yang telah diajukan.
Katanya, persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan dengan sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Penolakan gugatan itu, dinilai koalisi bahwa majelis hakim menunjukkan ketidakberanian untuk turut mengungkap kebenaran terjadinya pemerkosaan masal pada 1998 yang dialami oleh para perempuan etnis Tionghoa.
“Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini," ujar Dinda.
Baca Juga: 30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
Berita Terkait
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL