- Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan banding setelah PTUN menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Fadli Zon mengenai tragedi 1998.
- Penggugat menilai majelis hakim mengabaikan 95 bukti penting serta kesaksian yang telah dihadirkan selama enam bulan persidangan.
- Putusan tersebut dianggap sebagai langkah mundur bagi penegakan keadilan serta melanggengkan impunitas bagi korban pemerkosaan massal tahun 1998.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak gugatan mereka terkait penyangkalan ucapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal tahun 1998.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini," kata Ketua Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Putusan PTUN dinilai sebagai langkah mundur atas keadilan, terutama bagi para korban.
Kuasa hukum penggugat lainnya Virdinda Achmad menyebutkan, putusan itu layak dicurigai adanya upaya untuk menjauhkan pembahasan yang lebih substansial atas tragedi 1998 tersebut.
“Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan," kata Dinda.
Dia juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dipimpin tiga perempuan itu, tapi yang terkesan tidak mempertimbangkan 95 bukti yang telah diajukan.
Katanya, persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan dengan sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Penolakan gugatan itu, dinilai koalisi bahwa majelis hakim menunjukkan ketidakberanian untuk turut mengungkap kebenaran terjadinya pemerkosaan masal pada 1998 yang dialami oleh para perempuan etnis Tionghoa.
“Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini," ujar Dinda.
Baca Juga: 30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
Berita Terkait
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan