News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB
Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI. (Ist)
Baca 10 detik
  • Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat Ditjen AHU Kemenkum RI di PTUN Jakarta pada 20 Mei 2026 terkait pencabutan badan hukum.
  • Ketua Tim Advokasi Fitra Kadarina menilai gugatan tersebut merupakan ancaman serius bagi upaya pengamanan aset negara yang sah.
  • Pemerintah menyoroti ketidakindependenan saksi ahli penggugat karena dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam memberikan keterangan.

Seperti diketahui, PLK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang berkaitan dengan surat keputusan atau kebijakan pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025.

Dalam perkara ini, PLK menggugat Menteri Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Masalah gugatan ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sengketa hukum itu terkait dengan kepemilikan lahan sekolah milik SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. Di tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara.

Sebelum sidang PTUN Jakarta dimulai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kemenkum cq Ditjen AHU.

Dalam keberatannya, pihak Pemprov Jabar merasa gugatan PLK terhadap Kemenkum itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkum dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Fitra dapat memahami keberatan dari pihak Pemprov Jabar.

"Pemerintah juga ingin mengamankan aset. Kalau ada keinginan untuk membatalkan persidangan melalui surat, lanjut saja tidak masalah. Biar jelas posisinya dan sekalian diuji keputusannya," ujar Fitra.

Baca Juga: Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Load More