- Keluarga Mohamad Ilham Pradipta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan peradilan koneksitas dalam tindak pidana.
- Gugatan muncul karena terdakwa militer menerima tuntutan ringan akibat absennya saksi sipil dalam sidang di Pengadilan Militer.
- Permohonan ini bertujuan agar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku militer dan sipil wajib diadili di peradilan umum.
Suara.com - Keluarga mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih Raya, Mohamad Ilham Pradipta, mengajukan judicial review terkait pengadilan koneksitas untuk tindak pidana dengan pelaku gabungan militer dan sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan pada 17 Desember 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan itu dipicu oleh tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa berlatar belakang militer dalam kasus pembunuhan Ilham yang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta.
Boyamin memaparkan, kasus bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Ilham bertemu koleganya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah pertemuan tersebut, Ilham diduga dipaksa masuk ke dalam mobil berwarna putih oleh sejumlah orang dan dibawa pergi.
Pada malam yang sama, keluarga kehilangan kontak dengan Ilham hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.
“Bahwa Pemohon I mendadak mendapatkan kabar kondisi suaminya yang ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Bekasi, yang bukan tempat tinggal korban maupun kantor korban,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Keluarga kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda, yakni sipil dan anggota TNI Angkatan Darat.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana memiliki latar belakang yang berbeda, satu kelompok merupakan warga sipil dan satu kelompok lain berlatar belakang anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Boyamin.
Untuk pelaku dari unsur militer, proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para pelaku disebut telah merencanakan aksi tersebut sejak awal bersama-sama.
Baca Juga: TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
Rencana itu disebut berkaitan dengan upaya membobol rekening dormant atau rekening tidak aktif yang pencairannya membutuhkan otorisasi korban. Dalam skenario tersebut, pembunuhan disebut akan dilakukan apabila korban tidak bersedia bekerja sama.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua terdakwa sipil bernama Ken dan Dwi Hartono disebut tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Menurut Boyamin, kondisi itu membuat konstruksi perkara menjadi terputus sehingga unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan militer.
“Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Militer, terungkap fakta bahwa Ken dan Dwi Hartono, yang merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Boyamin.
Padahal, lanjut dia, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para tersangka dari unsur militer turut hadir dan fakta penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Akibatnya, para terdakwa militer akhirnya didakwa menggunakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana hasil penyidikan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi