News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Immanuel mengaku sangat menyesal pernah menerima jabatan Wamenaker karena harus menghadapi proses hukum yang sangat berat.

Jaksa meminta denda tersebut dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar yang telah disetorkan kepada KPK. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Noel telah mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi faktor yang meringankan.

Sementara hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Load More