- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
- Immanuel mengaku sangat menyesal pernah menerima jabatan Wamenaker karena harus menghadapi proses hukum yang sangat berat.
Suara.com - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal pernah menerima jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pengakuan itu disampaikannya setelah dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Noel menyebut proses hukum yang kini dihadapinya menjadi fase paling berat dalam hidupnya. Ia mengaku berada di titik terendah sejak terjerat kasus yang membawanya ke kursi terdakwa.
“Tapi menurut saya ya sudahlah, apa pun yang menjadi tuntutan terhadap saya, itu konsekuensi politik dan hukum yang harus saya hadapi,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan, Noel mengaku telah menyampaikan penyesalan sekaligus pengakuan atas perbuatannya. Namun, ia juga mengungkap penyesalan lain yang lebih personal: menerima jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya. Kenapa saya harus dikasih jabatan dengan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun? Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” ujar Noel.
Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan. Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Meski demikian, Noel menilai selama menjabat dirinya telah berupaya membela kepentingan para pekerja. Ia mengklaim menjadi salah satu pejabat yang turun langsung menangani persoalan buruh di lapangan.
“Saat itu, yang berani langsung turun ke tengah-tengah mereka ya cuman saya. Yang lainnya selama ini kan negara cuman bilang, ‘negara hadir, negara hadir,' cuman omon-omon tuh,” tegas Noel.
Baca Juga: Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade
Ia juga menyebut telah menerbitkan kebijakan yang menurutnya memberi perlindungan bagi pekerja, meskipun hanya berbentuk surat edaran.
“Kalau saya mengimplementasikan selain fisik saya yang hadir, saya membuat regulasi, walaupun cuman surat edaran. Itu puluhan tahun tidak ada loh, tidak ada. Artinya praktik kejahatan ini sudah terjadi puluhan tahun,” tandas dia.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri