News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB
Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR resmi digugat ke pengadilan. Gugatan perdata itu akan disidangkan secara perdana pada Selasa 2 Juni 2026.
Baca 10 detik
  • Advokat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan pembawa acara atas dugaan ketidakadilan pada lomba LCC Kalimantan Barat.
  • Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni.
  • Penggugat menuntut pemberhentian juri, boikot pembawa acara, permohonan maaf di media nasional, serta pembebanan biaya perkara kepada para tergugat.

Suara.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat ternyata belum selesai. Bahkan, persoalan juri yang tidak adil itu kini bergulir ke meja hijau, dengan sidang perdananya akan digelar Selasa (2/6) pekan depan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, gugatan perdata terhadap MPR RI, juri, serta pembawa acara atau MC LCC Empat Pilar MPR RI.

"Berkas gugatannya sudah dierima dan teregisrasi. Jadwal sidangnya Selasa 2 Juni," kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).

Penggugatnya David Tobing

Kasus ini bermula ketika advokat David Tobing memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, dua orang juri, serta pemandu acara atau master of ceremony dalam acara LCC tersebut.

David menilai, pelaksanaan lomba di Kalbar tersebut diwarnai tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi warga negara terhadap institusi negara dan pelaksana tugasnya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Kode Register: JKT.PST-12052026HYC.

"Tindakan juri serta moderatornya tak benar. Jadi, saya sebagai warga negara mempunyai hak koreksi. Salah satu caranya adalah menggugat ke PN Jakpus. Sudah teregistrasi dengan kode JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei," kata David Tobing, Rabu (13/5).

David mengatakan, gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Menurutnya, ketidakhati-hatian juri dan MC telah mencederai sportivitas dan rasa keadilan dalam kompetisi tersebut.

"Setiap perbuataan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahan menerbitan kerugian tersebut, harus mengganti kerugiannya," jelas David.

Dia mengatakan, juri dan MC yang tak berhati-hati dalam acara itu bertentangan dengan profesionalitas, sehingga memunculkan ketidakadilan.

"Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan."

Tuntutan Pemecatan Juri dan Boikot MC

Tak main-main, dalam materi gugatannya, David Tobing meminta tindakan tegas dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga menjadi sosok tergugat.

Load More