News / Metropolitan
Senin, 01 Juni 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer atas kasus penipuan paket pernikahan murah.
  • Tersangka menawarkan promo paket pernikahan menarik melalui iklan Instagram dan aplikasi WhatsApp kepada sejumlah calon pengantin korban.
  • Polisi sedang mengembangkan penyidikan dan mengimbau masyarakat untuk lebih selektif mengecek legalitas serta reputasi jasa penyelenggara pernikahan.

Menurut Bayu, tawaran yang terlalu murah justru patut dicurigai sebagai salah satu modus untuk menarik minat calon korban.

"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucap Bayu.

Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Load More