News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pemilik Wedding Organizer Marwah, RM dan ER, atas kasus dugaan penipuan calon pengantin.
  • Sebanyak 58 pasangan pengantin menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai lebih dari dua miliar rupiah.
  • Tersangka diduga melakukan penipuan dengan memutus komunikasi setelah menerima pembayaran dari para korban di Jakarta Timur.

Suara.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur ternyata berskala masif. Polisi mengungkap bahwa puluhan pasangan calon pengantin menjadi korban dengan nilai kerugian yang sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, membeberkan skala kasus ini setelah melalui proses pendataan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dari puluhan korban tersebut, mayoritas nasib pernikahannya kini terkatung-katung. Tercatat ada 56 pasangan yang sama sekali belum melaksanakan acara, sementara dua pasangan lainnya sudah melangsungkan pernikahan namun dengan layanan yang jauh dari kesepakatan.

Yang lebih mengejutkan, nilai kerugian yang dilaporkan terus membengkak meski baru sebagian korban yang diverifikasi.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian.

ilustrasi pernikahan (pexel/Sandy)

Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni RM dan ER. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," tambah Alfian.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memutus komunikasi secara sepihak setelah mengantongi uang para korban. Hal ini memicu kepanikan luar biasa bagi para calon pengantin yang hari bahagianya sudah di depan mata.

Baca Juga: Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkap Alfian.

Sebelum penangkapan dilakukan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sempat melacak keberadaan kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, tempat tersebut ditemukan dalam kondisi tak berpenghuni.

"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.

Polisi kini tengah mendalami apakah ada upaya dari pasangan suami istri tersebut untuk melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.

Atas tindakan yang merugikan puluhan pasangan tersebut, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau korban-korban lain yang belum melapor agar segera menghubungi petugas guna kepentingan pendataan dan penyidikan lebih lanjut.

Load More