- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan pembelaan Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak menyentuh substansi perkara pidana.
- Jaksa fokus pada dugaan kemahalan harga perangkat yang merugikan negara, bukan pada efisiensi sistem operasi yang diklaim Nadiem.
- Kehadiran Nadiem dalam rapat koordinasi tahun 2020 memperkuat potensi pertanggungjawaban hukum atas kelalaian pengawasan terhadap proyek pengadaan tersebut.
Suara.com - Pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mendapat sorotan.
Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menilai sejumlah argumen yang disampaikan Nadiem belum menyentuh substansi utama perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Fajar, klaim adanya kekeliruan investigasi jaksa serta narasi efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
Ia menyebut terdapat kesalahan mendasar dalam cara pandang yang dibangun dalam pleidoi tersebut.
"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," kata Fajar, Selasa (2/6/2026).
Fajar menyoroti pembelaan Nadiem terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS yang disebut mampu menghemat anggaran negara dibandingkan penggunaan Windows.
Menurutnya, argumen tersebut tidak relevan dengan pokok dakwaan yang sedang diperiksa pengadilan.
Ia menegaskan bahwa jaksa tidak mempersoalkan pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasi gratis.
Fokus perkara, kata dia, berada pada dugaan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan perangkat keras laptop yang dibiayai APBN.
Baca Juga: Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
"Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," ujarnya.
Menurut Fajar, keuntungan yang diperoleh dari penggunaan sistem operasi gratis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat selisih harga yang merugikan negara.
"Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," tambahnya.
Selain itu, Fajar juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak memperkaya diri sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama.
"Undang-Undang kita bunyinya jelas: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Jadi meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," jelas Fajar.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Bacakan Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun