News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan pembelaan Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak menyentuh substansi perkara pidana.
  • Jaksa fokus pada dugaan kemahalan harga perangkat yang merugikan negara, bukan pada efisiensi sistem operasi yang diklaim Nadiem.
  • Kehadiran Nadiem dalam rapat koordinasi tahun 2020 memperkuat potensi pertanggungjawaban hukum atas kelalaian pengawasan terhadap proyek pengadaan tersebut.

Suara.com - Pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mendapat sorotan.

Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menilai sejumlah argumen yang disampaikan Nadiem belum menyentuh substansi utama perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Fajar, klaim adanya kekeliruan investigasi jaksa serta narasi efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.

Ia menyebut terdapat kesalahan mendasar dalam cara pandang yang dibangun dalam pleidoi tersebut.

"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," kata Fajar, Selasa (2/6/2026).

Fajar menyoroti pembelaan Nadiem terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS yang disebut mampu menghemat anggaran negara dibandingkan penggunaan Windows.

Menurutnya, argumen tersebut tidak relevan dengan pokok dakwaan yang sedang diperiksa pengadilan.

Ia menegaskan bahwa jaksa tidak mempersoalkan pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasi gratis.

Fokus perkara, kata dia, berada pada dugaan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan perangkat keras laptop yang dibiayai APBN.

Baca Juga: Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

"Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," ujarnya.

Menurut Fajar, keuntungan yang diperoleh dari penggunaan sistem operasi gratis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat selisih harga yang merugikan negara.

"Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," tambahnya.

Selain itu, Fajar juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak memperkaya diri sendiri.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama.

"Undang-Undang kita bunyinya jelas: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Jadi meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," jelas Fajar.

Load More