News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan pembelaan Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak menyentuh substansi perkara pidana.
  • Jaksa fokus pada dugaan kemahalan harga perangkat yang merugikan negara, bukan pada efisiensi sistem operasi yang diklaim Nadiem.
  • Kehadiran Nadiem dalam rapat koordinasi tahun 2020 memperkuat potensi pertanggungjawaban hukum atas kelalaian pengawasan terhadap proyek pengadaan tersebut.

Fajar juga menilai pengakuan Nadiem yang hadir dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 menjadi fakta penting dalam perkara ini.

Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut menerima paparan terkait proyek pengadaan laptop bernilai triliunan rupiah.

Menurutnya, kehadiran tersebut berpotensi melemahkan argumentasi bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui proses yang sedang berjalan.

"Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur mengetahui dan menghendaki terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," katanya.

Fajar juga mengingatkan bahwa posisi menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) tertinggi membuat tanggung jawab tata kelola keuangan negara tetap melekat, meskipun pelaksanaan teknis dilakukan oleh pejabat di bawahnya.

Ia mengutip doktrin vicarious liability atau pertanggungjawaban komando yang memungkinkan seorang pimpinan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana," tutur Fajar.

Terkait dugaan adanya aliran uang terima kasih dari vendor kepada sejumlah pejabat pengadaan, Fajar menilai hal tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan kementerian saat itu.

Ia menegaskan bahwa jika fakta tersebut terbukti di persidangan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara ke arah dugaan suap atau gratifikasi tanpa menghilangkan tanggung jawab pihak yang didakwa sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

"Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat. Hakim akan melihat gambaran besar ini, bukan sekadar formalitas slip tanda tangan," pungkasnya.

Load More