- Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
- Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
- Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.
Suara.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam sebuah diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para akademisi ini berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.
Pandangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi.
Mereka menilai ada kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.
Satu Unsur Tak Terbukti Cukup untuk Vonis Bebas
Topo Santoso menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian setiap unsur dalam pasal yang didakwakan adalah harga mati.
Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.
Dalam perkara Kerry Riza, Topo melihat banyak unsur yang justru gagal dibuktikan oleh penuntut umum.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
Topo menyoroti kelemahan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat atau kausalitas.
Ia juga sependapat dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Mulyono yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" terangnya.
Kritik Atas Kriminalisasi Urusan Bisnis dan Administrasi
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecenderungan penegak hukum menarik persoalan perdata atau administrasi ke ranah pidana korupsi.
Topo Santoso mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur internal perusahaan atau Tata Kerja Organisasi (TKO) seharusnya diselesaikan melalui domain administratif, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!