- Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
- Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
- Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.
Suara.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam sebuah diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para akademisi ini berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.
Pandangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi.
Mereka menilai ada kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.
Satu Unsur Tak Terbukti Cukup untuk Vonis Bebas
Topo Santoso menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian setiap unsur dalam pasal yang didakwakan adalah harga mati.
Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.
Dalam perkara Kerry Riza, Topo melihat banyak unsur yang justru gagal dibuktikan oleh penuntut umum.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
Topo menyoroti kelemahan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat atau kausalitas.
Ia juga sependapat dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Mulyono yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" terangnya.
Kritik Atas Kriminalisasi Urusan Bisnis dan Administrasi
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecenderungan penegak hukum menarik persoalan perdata atau administrasi ke ranah pidana korupsi.
Topo Santoso mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur internal perusahaan atau Tata Kerja Organisasi (TKO) seharusnya diselesaikan melalui domain administratif, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap