News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB
Rocky Gerung berbicara dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Rocky Gerung menyoroti eksaminasi publik atas perkara korupsi Kerry Riza di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/5/2026).
  • Rocky menekankan pentingnya aparat penegak hukum mengedepankan objektivitas, rasionalitas, dan fakta pembuktian dalam setiap pengambilan keputusan perkara.
  • Eksaminasi ini bertujuan menguji kualitas penalaran hukum agar proses penegakan hukum terhindar dari tekanan opini maupun sentimen sosial.

Suara.com - Akademisi Rocky Gerung menilai eksaminasi publik terhadap putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Riza, merupakan upaya penting mengembalikan penegakan hukum pada prinsip objektivitas dan rasionalitas.

Menurut dia, hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan prasangka sosial atau tekanan opini publik.

Hal itu disampaikan Rocky dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026).

Rocky Gerung mengatakan, persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara.

Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum. Kita dipaksa untuk memikirkan kembali soal konsistensi, governance, dan kualitas cara bernalar dalam institusi hukum,” ujarnya.

Ia menilai kualitas penalaran menjadi faktor penting dalam menentukan lahirnya keadilan. Keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga dipengaruhi cara berpikir aparat penegak hukum dalam memahami suatu perkara.

“Saya menyoroti pentingnya memahami state of reasoning atau keadaan cara berpikir seseorang dalam mengambil keputusan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu,” katanya.

Rocky lantas menjelaskan, dalam filsafat pikiran atau philosophy of mind, cara berpikir manusia tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh lingkungan sosial dan politik.

Untuk itu, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak larut dalam tekanan opini publik.

Baca Juga: Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Menurutnya, pengaruh sosial yang terlalu besar dapat membuat proses hukum kehilangan objektivitas dan bergeser menjadi sekadar respons terhadap sentimen publik.

Pernyataan Rocky Gerung tersebut merujuk pada sosok Kerry Riza yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

“Masalahnya, pengaruh sosial itu sering kali masuk terlalu jauh ke dalam ruang penegakan hukum. Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu,” ujar dia.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan generalisasi sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi dalam penegakan hukum.

Rocky menyatakan, asumsi orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis melakukan penyimpangan merupakan asumsi yang berbahaya dalam proses penegakan hukum.

“Saya melihat ada kecenderungan bahwa seseorang yang kaya, pintar, atau memiliki relasi bisnis besar langsung diasosiasikan dengan penyimpangan. Padahal, asumsi seperti itu berbahaya jika dijadikan dasar penalaran hukum,” katanya.

Load More