News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB
Salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada Selasa.
  • Putusan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menunda atau menghentikan penyidikan meski pelaku berasal dari militer.
  • Tim hukum menilai putusan ini membongkar upaya penghentian penyidikan terselubung yang sempat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi korban kekerasan oleh aparat militer.

Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa putusan dengan nomor perkara 62 ini merupakan sebuah keputusan bersejarah.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda proses hukum, meski pelakunya berasal dari unsur militer.

"Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62. Ini merupakan hadiah bagi Andri Yunus, hadiah bagi korban-korban kekerasan oleh militer, dan ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan," ujar Alghiffari kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi pencari keadilan.

"Jadi ini kasus merupakan titik cerah bagi kami, bagi TAUD, dan bagi para korban, dan kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terima kasih," lanjutnya.

Dugaan Penghentian Penyidikan Terselubung

Sementara itu, anggota tim hukum TAUD lainnya, Al Ayyubi Harahap, menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai berhasil mengurai adanya upaya menghambat kasus ini di tingkat penyidikan.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menurutnya, ada indikasi ketidakinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Bagi kami, hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan telah membongkar niat buruk dari penyidik di Polda Metro Jaya. Majelis hakim telah menyelamatkan proses hukum yang di mana dari awal kami sudah menulis dalam gugatan praperadilan kami bahwa ada upaya penghentian penyidikan terselubung," ujar Al
Ayyubi.

Dalam keterangannya, Al Ayyubi menyebutkan bahwa dalih miskomunikasi yang sempat muncul di internal Polda Metro Jaya sebenarnya adalah cara untuk menggantung status hukum kasus ini.

"Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik," jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Andrie Yunus berharap kebuntuan hukum yang selama ini terjadi dapat segera teratasi demi kepastian hukum bagi korban.

"Nah, inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri gitu," ujar Al Ayyubi. (Reporter: Tsabita Aulia)

Load More