- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada Selasa.
- Putusan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menunda atau menghentikan penyidikan meski pelaku berasal dari militer.
- Tim hukum menilai putusan ini membongkar upaya penghentian penyidikan terselubung yang sempat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Putusan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi korban kekerasan oleh aparat militer.
Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa putusan dengan nomor perkara 62 ini merupakan sebuah keputusan bersejarah.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda proses hukum, meski pelakunya berasal dari unsur militer.
"Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62. Ini merupakan hadiah bagi Andri Yunus, hadiah bagi korban-korban kekerasan oleh militer, dan ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan," ujar Alghiffari kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi pencari keadilan.
"Jadi ini kasus merupakan titik cerah bagi kami, bagi TAUD, dan bagi para korban, dan kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terima kasih," lanjutnya.
Dugaan Penghentian Penyidikan Terselubung
Sementara itu, anggota tim hukum TAUD lainnya, Al Ayyubi Harahap, menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai berhasil mengurai adanya upaya menghambat kasus ini di tingkat penyidikan.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Menurutnya, ada indikasi ketidakinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Bagi kami, hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan telah membongkar niat buruk dari penyidik di Polda Metro Jaya. Majelis hakim telah menyelamatkan proses hukum yang di mana dari awal kami sudah menulis dalam gugatan praperadilan kami bahwa ada upaya penghentian penyidikan terselubung," ujar Al
Ayyubi.
Dalam keterangannya, Al Ayyubi menyebutkan bahwa dalih miskomunikasi yang sempat muncul di internal Polda Metro Jaya sebenarnya adalah cara untuk menggantung status hukum kasus ini.
"Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik," jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Andrie Yunus berharap kebuntuan hukum yang selama ini terjadi dapat segera teratasi demi kepastian hukum bagi korban.
"Nah, inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri gitu," ujar Al Ayyubi. (Reporter: Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi