News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi
Baca 10 detik
  • KPK melaporkan bahwa Badan Gizi Nasional belum menanggapi kajian mitigasi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis.
  • Program ini dinilai belum efektif meningkatkan ekonomi daerah karena mayoritas perputaran uang masih berpusat di kota besar.
  • KPK menyoroti kerentanan tata kelola keuangan akibat lonjakan anggaran mencapai Rp268 triliun pada organisasi yang belum matang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihak Badan Gizi Nasional (BGN) hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas hasil analisis mendalam terkait potensi tindak pidana korupsi pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Padahal, melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, lembaga antirasuah tersebut memastikan seluruh dokumen hasil kajian mitigasi risiko dan kebocoran anggaran sudah diserahkan secara formal kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk manajemen BGN.

“Sampai hari ini belum menerima reaksi dari BGN,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, Aminudin membeberkan adanya sederet celah rawan yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi, inefisiensi anggaran, hingga praktik maladministrasi dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah besaran anggaran program strategis nasional ini dinilai belum diimbangi oleh kesiapan sistem tata kelola dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga dampak pengganda (multiplier effect) ekonomi yang dijanjikan belum terlihat nyata.

Mayoritas Perputaran Uang Hanya Dinikmati Kota Besar

Lebih lanjut, Aminudin memaparkan ketimpangan distribusi perputaran uang dalam aspek operasional program pemenuhan gizi ini.

Berdasarkan temuan di lapangan, aliran dana stimulus yang seharusnya menghidupkan perekonomian wilayah pelosok justru mengalir kembali ke pusat-pusat pertumbuhan utama.

“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” jelas Aminudin.

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!

Kondisi tersebut terjadi lantaran dari total puluhan ribu pemasok yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya sebagian kecil saja yang melibatkan unit usaha lokal seperti koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akibatnya, ekosistem ekonomi pendukung di tingkat akar rumput belum terbangun secara sistematis.

“Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar, ya, mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali,” tambahnya.

Soroti Anggaran Jumbo Rp268 Triliun di Tengah Instabilitas Internal

Selain masalah distribusi ekonomi, KPK juga menaruh perhatian serius terhadap kapasitas kelembagaan BGN. Sebagai instansi yang tergolong baru dibentuk, BGN dinilai terlalu dipaksakan untuk langsung mengelola dana dalam skala yang sangat masif.

Aminudin menilai struktur internal BGN saat ini belum matang dari segi infrastruktur, kesiapan organisasi, hingga kelengkapan regulasi turunan.

Ketidaksiapan draf birokrasi ini dinilai memicu munculnya berbagai kerawanan dalam aspek tata kelola keuangan negara.

Load More