- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu.
- Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi penunjukan yayasan mitra dan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dari anggaran APBN.
- Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar sehingga ketiga tersangka kini resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) menjadi tersangka dan menahannya.
Penetapan itu setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN hari ini.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Adapun ketiganya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6).
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 3 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Syarief dalam keterangannya.
Dia kemudian membeberkan kronologi kasus korupsi tata kelola MBG tersebut. Di mana kasus ini bermula dari pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025.
Program itu bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN.
Baca Juga: Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Syarief menjelaskan posisi kasus tersebut, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.
Program itu dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, penyimpangan dalam tata kelola program ini terdeteksi pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Seharusnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut diketahui mendapatkan kucuran insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.
Berita Terkait
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lingkaran Pertemanan Mengecil? Jangan Panik, Kamu Justru Sedang Bertumbuh
-
Resmi! Madonna, BTS, hingga Justin Bieber Bakal Guncang Panggung Final Piala Dunia 2026
-
Perluas Regenerasi Atlet Atletik, MAC Seri 1 2026 Sukses Jaring 2.270 Peserta
-
Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?
-
Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT
-
Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?
-
Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak
-
Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya
-
BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran