News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Rabu, 4 Juni 2026.
  • Menteri Hukum Supratman menyerahkan sepenuhnya proses hukum ketiga tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung sesuai aturan.
  • Pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (4/6/2026).

Ia mengatakan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukumnya kepada Kejaksaan Agung.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkali-kali mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

"Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ujarnya.

"Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak…," sambungnya.

Kendati begitu, ia mengatakan, bahwa asa praduga tak bersalah masih dijunjung. Untuk itu pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (4/6/2026).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Load More