News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Rabu (3/6/2026).
  • Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang serta menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra penyalur insentif miliaran rupiah setiap harinya.
  • Berdasarkan data LHKPN, mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp9,022 miliar tanpa utang.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung praktik mark up.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkap Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Load More