- Kejaksaan Agung menangkap tiga pimpinan Badan Gizi Nasional di lokasi berbeda pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum melalui penyalahgunaan yayasan pribadi dalam proyek pengadaan barang instansi tersebut.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap proses penangkapan tiga tersangka yang merupakan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan, saat dijemput paksa, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Jawa Barat.
Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap penyidik di kediamannya di wilayah Bogor.
Adapun eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditangkap penyidik saat berada di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka, di Bogor dengan daerah Matraman,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Sebelum digelandang ke Kejagung, lanjut Jeffry, penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka. Setelah ditemukan dugaan awal adanya perbuatan melawan hukum, ketiganya kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Berita Terkait
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
-
Dadan Hindayana Dicurigai Pergi Haji Pakai Duit Korupsi MBG: Bahkan Iblis pun Geleng-Geleng Kepala
-
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan