News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB
Kolase foto mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menangkap tiga pimpinan Badan Gizi Nasional di lokasi berbeda pada Rabu, 3 Juni 2026.
  • Ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum melalui penyalahgunaan yayasan pribadi dalam proyek pengadaan barang instansi tersebut.
  • Penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap proses penangkapan tiga tersangka yang merupakan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan, saat dijemput paksa, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Jawa Barat.

Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap penyidik di kediamannya di wilayah Bogor.

Adapun eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditangkap penyidik saat berada di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka, di Bogor dengan daerah Matraman,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Sebelum digelandang ke Kejagung, lanjut Jeffry, penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka. Setelah ditemukan dugaan awal adanya perbuatan melawan hukum, ketiganya kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” ucapnya.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka setelah terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Load More