News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat memberi keterangan pada wartawan di Sleman. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
  • Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang serta menunjuk yayasan afiliasi secara melawan hukum.
  • Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang masif sehingga para tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rincian Proyek Pengadaan yang Digelembungkan

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.
  • Pengadaan Sepatu Lapangan: Proyek pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.
  • Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.
  • Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," urai Syarief, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Rangkaian penyelewengan struktural ini dipastikan telah memicu timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masif.

Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman sanksi pidana kurungan yang berat.

Dadan Hindayana beserta dua sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Guna kelancaran proses penyidikan mendalam serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Dadan Hindayana dan rekan-rekannya akan mendekam tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Load More