- Menteri Imipas Agus Andrianto mendukung KPK mengusut kasus korupsi izin tinggal WNA yang menjerat delapan pejabat kementerian.
- KPK menetapkan Silmy Karim serta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan senilai ratusan miliar rupiah.
- Kementerian Imipas menonaktifkan pejabat tersangka demi kelancaran proses hukum tanpa mengganggu pelayanan publik di seluruh unit kerja.
Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan jajarannya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Agus menegaskan seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia mengatakan Kementerian Imipas siap memberikan data, dokumen, hingga keterangan yang diperlukan untuk membantu pengungkapan perkara.
Menurut Agus, kasus yang sedang ditangani KPK harus menjadi momentum pembenahan internal di lingkungan Imigrasi.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang tersangkut perkara dari jabatannya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga disiplin internal.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ratusan Miliar
Baca Juga: Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka.
Selain Silmy Karim, penyidik juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda