- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.
- Silmy Karim diduga menerima uang rutin sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga Wakil Menteri Imipas.
- Total dugaan pemerasan mencapai Rp145,5 miliar dengan pembagian rutin mingguan kepada sejumlah pihak di Kementerian Imipas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga menerima uang pemerasan sejak masih menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi hingga menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti keterlibatan Silmy saat Dirjen Imigrasi.
“Kemudian sejak Wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
“Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik,” tambah dia.
Taufik juga menyebut bahwa penyidik akan mendalami penggunaan uang yang dilakukan Silmy dari hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Baca Juga: Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan