News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA di Kementerian Imipas pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Para pelaku diduga menerima uang sebesar Rp145,5 miliar yang disamarkan melalui perusahaan towing dan menggunakan berbagai kode distribusi rahasia.
  • Pejabat yang terlibat termasuk Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim serta sejumlah pimpinan dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para pelaku dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) diduga mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap hari Jumat. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, para pelaku diduga menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas. Hal itu bertujuan untuk menyamarkan pembagian uang.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More