- Kuasa hukum Silmy Karim memprotes narasi KPK yang menyebut kliennya sulit dicari terkait kasus hukum pada Juni 2026.
- Tim hukum menyatakan Silmy tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.
- Silmy Karim tetap mendatangi Gedung KPK dengan iktikad baik meskipun merasa tidak pernah mendapatkan prosedur pemanggilan yang patut.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, memasuki babak baru dengan munculnya keberatan dari pihak kuasa hukum.
Tim hukum Silmy Karim secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun narasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama kliennya pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Di mana Silmy Karim disebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut sebelum namanya mencuat ke publik.
Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy Karim, menyayangkan atas narasi yang berkembang di media massa maupun pernyataan dari pihak KPK.
Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif sangat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.
Padahal, fakta yang terjadi di lapangan menurut tim hukum justru berbanding terbalik dengan narasi "sulit dicari" yang sempat beredar luas.
Dalam keterangannya, Sahala menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan surat panggilan secara patut, baik itu panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.
Ketiadaan prosedur pemanggilan ini membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar dari narasi yang menyebut Silmy Karim seolah-olah menghindar dari proses hukum.
Sahala merasa pengertian "sulit dicari" menciptakan ambigu dan membuat pihak Silmy menjadi bingung.
Baca Juga: Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
Sahala bersama Achram sebagai kuasa hukum Silmy dari alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengatakan Silmy seolah-olah sulit dicari oleh KPK.
Ketidakjelasan prosedur ini dianggap sebagai poin krusial yang harus dicermati lebih dalam, mengingat status hukum seseorang harus didasarkan pada tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala setelah keluar dari kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat petang (5/6/2026).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum membeberkan kronologi kehadiran Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Sahala, Silmy Karim dengan iktikad baik datang ke Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) pkl 22.30. Kehadiran tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum meskipun tanpa adanya surat panggilan resmi yang diterima sebelumnya.
Namun, situasi berkembang cepat di mana pada Kamis (4/6/2026), Silmy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar