- Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan revisi UU Polri terkait perpanjangan masa pensiun perwira bintang empat melalui keputusan Presiden.
- Perubahan aturan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira sesuai kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
- Batas usia pensiun anggota Polri lainnya diselaraskan menjadi 60 tahun untuk menjaga harmonisasi aturan dengan seluruh Aparatur Sipil Negara.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Habiburokhman menerima laporan hasil kerja Timus dan Timsin yang telah bekerja sejak sehari sebelumnya.
"Hari ini kita melaporkan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Polri yang bertugas sejak kemarin sore. Intinya salinannya sudah ada semua, dan ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Habiburokhman mengawali rapat.
Mewakili pemerintah, Eddy Hiariej memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat (5) huruf c.
Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," papar Eddy Hiariej di hadapan anggota Panja.
Poin utama dari perubahan tersebut adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden". Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun apabila diperlukan.
Berita Terkait
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu
-
Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
-
Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud
-
Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar