News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan aturan baru usia pensiun Polri telah disusun untuk mencegah hambatan karier anggota.
  • Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan postur Polri yang lebih profesional, humanis, serta adaptif terhadap tantangan keamanan nasional.
  • Presiden memiliki hak prerogatif memperpanjang masa jabatan perwira bintang empat berdasarkan kebutuhan strategis negara dalam undang-undang baru.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Polri baru yang salah satu poin krusialnya mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi terjadinya bottleneck atau kemacetan jenjang karier, Kapolri menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang.

Listyo menjelaskan, bahwa aturan terkait masa pensiun telah disusun sedemikian rupa guna mencegah adanya penumpukan personel pada posisi tertentu.

Hal ini dilakukan agar struktur organisasi tetap dinamis dan tidak menghambat promosi jabatan bagi anggota lainnya.

"Terkait dengan sumbatan bottleneck atau stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur. Nanti akan bisa dilihat (mekanismenya), karena intinya Polri akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," ujar Listyo dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk membentuk postur Polri yang lebih ideal sesuai harapan masyarakat.

Ia berharap, dengan aturan yang baru, Polri dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih profesional dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

"Tujuan utamanya adalah bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai oleh masyarakat," tuturnya.

Di tengah perkembangan zaman yang memunculkan berbagai masalah baru, Kapolri menyatakan bahwa kesiapan personel Polri sangat krusial.

Baca Juga: Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah syarat utama agar pembangunan bangsa dapat berjalan lancar.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan. Menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas adalah modal awal atau syarat utama untuk terwujudnya pembangunan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri di Undang-Undang Polri yang baru.

Adanya perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat polisi yang tadinya hanya 60 tahun bisa ditambah 1 tahun, kini ditambahkan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Menurut Eddy adanya perubahan itu didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Load More