- Kapolri mendukung aturan baru UU Polri yang mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan strategis di luar struktur kepolisian.
- Penugasan ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan serta pemenuhan gizi masyarakat.
- Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan fungsi pelayanan masyarakat berdasarkan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, memberikan lampu hijau terkait aturan baru dalam Undang-Undang (UU) Polri yang memungkinkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Ia menyatakan bahwa perluasan peran ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program-program strategis pemerintah yang bersifat mendesak dan demi kepentingan nasional.
"Saya kira tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," ujar Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menekankan, bahwa sektor pangan kini menjadi perhatian serius Presiden.
Menurutnya, kepolisian memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan ambisi pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan menghapus ketergantungan Indonesia terhadap komoditas impor.
"Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri," jelasnya.
Lebih lanjut, Listyo menilai, kehadiran anggota Polri di sektor-sektor strategis seperti pangan dan gizi adalah untuk menyukseskan kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini menjadi tantangan besar bangsa.
Terkait keterlibatan anggota Polri aktif di instansi sipil, Listyo meyakini bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden yang menginginkan Polri hadir dalam aspek-aspek pembangunan yang berdampak luas.
Baca Juga: Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil dalam Undang-Undang Polri yang baru.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang anggota Polri aktif untuk mengisi pos di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Eddy menegaskan bahwa perluasan ruang penugasan ini tetap merujuk pada landasan konstitusional, yakni Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut, Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum," ujar Eddy dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur, seperti di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional, merupakan bentuk pengejawantahan dari fungsi pelayanan masyarakat.
Ia merujuk pada prinsip kepolisian global, yaitu “to protect and to serve” (melindungi dan melayani).
Berita Terkait
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas