News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB
Analis politik Ikrar Nusa Bhakti. [Suara.com/tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Analis politik Ikrar Nusa Bhakti menduga program Makan Bergizi Gratis digunakan sebagai sarana pengumpulan dana Pemilu 2029.
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional yang merugikan negara tersebut.
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengungkap keterlibatan lebih dari dua puluh nama.

Suara.com - Analis politik Ikrar Nusa Bhakti, menduga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah dimanfaatkan sebagai sarana pengumpulan dana politik menjelang Pemilu 2029.

Dugaan itu disampaikan Ikrar saat menanggapi rencana mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Menurut Ikrar, Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kasus yang tengah ditangani dan tidak berhenti pada ketiga tersangka.

Ia meminta penyidik membongkar siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari program MBG, termasuk pihak-pihak yang menguasai banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Supaya kita tahu siapa sebetulnya yang mendapatkan keuntungan dari Makan Bergizi Gratis tersebut. Bagaimana ada seorang anggota DPR yang sampai punya 147 SPPG, ada misalnya anak seorang politisi di suatu daerah juga yang punya berapa tuh banyak lagi gitu ya, itu harus dibongkar semuanya," kata Ikrar dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Selasa (9/6/2026).

Ikrar menilai persoalan yang terjadi di BGN tidak sekadar menyangkut tata kelola program pemerintah.

"Ini memang adalah pengumpulan uang yang terkait dengan Pemilu 2029, baik ini yang terkait dengan BGN atau MBG itu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya pejabat BGN yang diduga menerima uang hingga Rp1 miliar per hari.

Karena itu, Ikrar meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana yang terkait dengan program MBG.

Baca Juga: Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Suara.com/Faqih)

Seret 20 Nama

Dalam perkara korupsi tata kelola MBG kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangaka. Selain Sony dua tersangka lainnya, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Lodewyk Pusung.

Sony sebelumnya secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.

Melalui pengajuan tersebut, Sony mengklaim siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus yang lebih luas.

"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan lebih dari 20 nama dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, jumlah tersebut menurutnya baru sebagian dari pihak-pihak yang diduga terkait.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," ujarnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More