- KPK menyita aset dan uang tunai senilai Rp1,9 miliar dari Sekretaris Dikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dalam operasi tangkap tangan.
- Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
- KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta tiga tersangka lainnya sebagai tahanan selama 20 hari sejak 9 Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dan aset senilai sekitar Rp1,9 miliar dari tas ransel, brankas, hingga rekening milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani.
Temuan itu diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang yang diamankan terdiri dari rupiah, mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.
“Total kurang lebih Rp1,9 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
KPK merinci, salah satu temuan terbesar berasal dari tas ransel milik Abi yang berisi uang tunai Rp323 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai dan valuta asing yang disimpan dalam brankas di rumah Abi.
“Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260,” ungkap Taufik.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita saldo rekening dari sejumlah akun yang nilainya mencapai Rp1,47 miliar.
“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
Empat tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison bernama Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Edison, Abi, dan Adi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Sementara Cory diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi OTT terbaru KPK yang menyeret kepala daerah aktif, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan di sektor pendidikan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah