News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:42 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
  • Penyidik sedang menginvestigasi apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan modus pemerasan yang dilakukan Silmy bersama beberapa pejabat imigrasi lainnya.
  • KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dan melakukan penahanan setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi tangkap tangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan warga negara Jerman bernama Andrej Frey yang merupakan bos PARQ Ubud atau Kampung Rusia.

Silmy diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

"Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Untuk itu, lanjut Taufik, penyidik akan mendalami komunikasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pembahasan mengenai modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Silmy.

"Ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang kita, yang sedang berjalan," ujar Taufik.

Andrej diketahui merupakan tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More