News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara empat tersangka, termasuk dua tersangka baru dari pihak swasta yang terlibat.
  • KPK menargetkan pelimpahan seluruh berkas perkara kasus korupsi kuota haji ke tahap penuntutan dilakukan secara bersamaan nantinya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Budi menegaskan perpanjangan penahanan menunjukkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menurut dia, penyidikan kasus kuota haji kini semakin lengkap setelah KPK juga menahan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Terlebih, kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

KPK berharap seluruh berkas perkara para tersangka dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum dapat dilakukan dalam satu waktu.

“Untuk itu, kami berharap pelimpahan perkara ke tahap penuntutan terhadap seluruh tersangka dapat dilakukan secara bersamaan,” kata Budi.

KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, pada Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang menjadi bagian dari perkara yang sama.

Dalam kasus ini, KPK lebih dahulu menahan Gus Yaqut sejak 12 Maret 2026.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More