News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:25 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • LPSK hingga kini belum menerima permohonan resmi perlindungan dari tersangka korupsi program makan bergizi gratis, Sony Sonjaya.
  • Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa Sony masih berkesempatan mengajukan status Justice Collaborator dengan memenuhi kriteria undang-undang.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Sony bersama dua pejabat Badan Gizi Nasional lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hingga kini belum menerima permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu langkah kuasa hukum Sony untuk mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK.

"Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, Sony tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perlindungan sebagai JC. Namun, permohonan tersebut akan dievaluasi berdasarkan syarat dan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sebagai JC," ujarnya.

Susilaningtias menjelaskan, secara substansi seorang pemohon JC harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, memiliki informasi penting untuk membantu penegak hukum membongkar kejahatan, serta bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki ancaman atau potensi ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya, serta bersedia mengembalikan aset atau hasil kejahatan yang diperoleh.

"Itu yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Sebelumnya, Sony Sonjaya yang saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meta description: LPSK mengaku belum menerima permohonan perlindungan dari tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, meski yang bersangkutan telah mengajukan Justice Collaborator.

Load More