- LPSK hingga kini belum menerima permohonan resmi perlindungan dari tersangka korupsi program makan bergizi gratis, Sony Sonjaya.
- Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa Sony masih berkesempatan mengajukan status Justice Collaborator dengan memenuhi kriteria undang-undang.
- Kejaksaan Agung menetapkan Sony bersama dua pejabat Badan Gizi Nasional lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hingga kini belum menerima permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu langkah kuasa hukum Sony untuk mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK.
"Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, Sony tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perlindungan sebagai JC. Namun, permohonan tersebut akan dievaluasi berdasarkan syarat dan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sebagai JC," ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan, secara substansi seorang pemohon JC harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, memiliki informasi penting untuk membantu penegak hukum membongkar kejahatan, serta bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Selain itu, pemohon juga harus memiliki ancaman atau potensi ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya, serta bersedia mengembalikan aset atau hasil kejahatan yang diperoleh.
"Itu yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
Sebelumnya, Sony Sonjaya yang saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meta description: LPSK mengaku belum menerima permohonan perlindungan dari tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, meski yang bersangkutan telah mengajukan Justice Collaborator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya