News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas. [Antara]
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
  • Regulasi baru ini memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
  • Pemerintah akan mengatur detail persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri tersebut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Suara.com - Penyandang disabilitas kini memiliki peluang resmi untuk bergabung menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026).

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).

Ketentuan baru ini menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Polri karena membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi di institusi kepolisian, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.

Selain mengatur soal penyandang disabilitas, Pasal 21 juga memuat sejumlah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hingga lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Dalam ayat berikutnya, pemerintah juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Polri (dpr.go.id)

Disahkan dalam Paripurna

Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Baca Juga: Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.

Dengan disahkannya UU Polri yang baru, penyandang disabilitas untuk pertama kalinya mendapatkan landasan hukum yang membuka peluang menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Load More