- DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
- Regulasi baru ini memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
- Pemerintah akan mengatur detail persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri tersebut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Suara.com - Penyandang disabilitas kini memiliki peluang resmi untuk bergabung menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026).
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).
Ketentuan baru ini menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Polri karena membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi di institusi kepolisian, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Selain mengatur soal penyandang disabilitas, Pasal 21 juga memuat sejumlah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hingga lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Dalam ayat berikutnya, pemerintah juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disahkan dalam Paripurna
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Baca Juga: Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.
Dengan disahkannya UU Polri yang baru, penyandang disabilitas untuk pertama kalinya mendapatkan landasan hukum yang membuka peluang menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI